Peraturan Akademik


Editor : Didik Supriyadi, SE (didikm2r@yahoo.com)


Masa Studi, Gelar dan Sistem Pendidikan

 

Masa Studi Efektif

Masa studi efektif di Program Pascasarjana IKM UGM adalah 18 – 24 bulan.

 

Batas Waktu Studi dan Perpanjangan Studi

Beban studi pendidikan Program Studi Pascasarjana IKM UGM bervariasi antara 40 – 50 SKS, termasuk tesis. Bobot tesis adalah 8 SKS, terdiri dari 5 SKS untuk penulisan tesis, 2 SKS Untuk penulisan naskah publikasi dan 1 SKS untuk teknik presentasi. Beban studi pendidikan ini akan ditempuh oleh mahasiswa dalam waktu studi 2n+1, dengan n adalah jumlah semester kegiatan belajar-mengajar yang telah ditetapkan. Apabila batas masa studi telah dilampaui, maka mahasiswa yang ingin menyelesaikan studinya diwajibkan mengajukan perpanjangan studi maksimal dua (2) semester.

 

Gelar Kesarjanaan

Sejak wisuda periode April 2008, Program Studi Pascasarjana IKM UGM memberikan gelar kesarjanaan internasional untuk lulusannya. Gelar kesarjanaan untuk semua minat adalah Master of Public Health (MPH), dengan keterangan peminatan seperti yang tertulis pada transkrip akademik.

 

Peraturan Akademik Umum

 

Kalender Akademik

Kegiatan akademik tahun 2011/2012 semester gasal dimulai pada tanggal 19 September 2011 sampai dengan Januari 2012, dilanjutkan dengan semester genap yang dimulai pada pertengahan Februari-Juni 2012. Khusus untuk klas International Health, kegiatan akademik dimulai pada awal tahun (Februari).

 

Cuti Kuliah dan Penghentian Studi Untuk Sementara Waktu

Mahasiswa mempunyai hak untuk mengajukan permohonan cuti mengikuti kegiatan akademik atau cuti akademik. Cuti akademik diberikan selama satu semester, dengan batas maksimal selama dua semester. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik setelah menyelesaikan perkuliahan selama dua semester (1 tahun) dan telah melunasi SPP. Permohonan cuti akademik dilakukan pada awal semester dengan prosedur yang sama dengan pengajuan perpanjangan studi. Cuti akademik harus diajukan kepada Ketua Program Studi Pascasarjana IKM UGM sebelum semester berikut dimulai. Lama waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam lama masa studi.

Apabila selama masa studi mahasiswa pernah secara sah tidak terdaftar sebagai mahasiswa, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut tidak terdaftar tidak diperhitungkan. Akan tetapi apabila penghentian masa studi untuk sementara disebabkan oleh karena sangsi akademik, maka waktu untuk menjalani sangsi tersebut diperhitungkan. Penghentian studi sementara selain cuti akademik diperhitungkan dalam lama waktu studi.

 

Sistem Penilaian

Penetapan nilai hasil ujian mata kuliah atau blok menjadi wewenang akademik dosen pengampu mata kuliah. Nilai akhir suatu matakuliah atau blok diwujudkan dalam huruf A, A-, B+, B, B-, C, D dan E, dengan perhitungan angka kredit sebagai berikut:

Nilai Huruf   Nilai Angka
A      4
A-      3.75
B+      3.5
B 3
B- 2.5
C 2
D 1
E 0

 

 

Jika karena suatu alasan tertentu dari pihak mahasiswa mengakibatkan nilai akhir mahasiswa tersebut belum dapat ditentukan, maka mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai akhir TL yang berarti belum/tidak lengkap. Apabila dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sejak nilai akhir diumumkan mahasiswa tidak dapat memenuhi kelengkapannya, maka mahasiswa yang bersangkutan dianggap gagal dan diberikan nilai E.

 

Evaluasi Keberhasilan Studi

Evaluasi keberhasilan studi dikelompokkan menjadi evaluasi akhir semester dan evaluasi akhir pendidikan. Evaluasi akhir semester dilakukan dengan menghitung Indeks Prestasi (IP) pada semester tersebut dan IP kumulatif yang diperoleh pada akhir semester tersebut. Bagi mahasiswa yang memiliki IP <3 pada akhir semester pertama, maka akan diberikan peringatan tertulis. Bila pada akhir semester kedua, IP Kumulatif yang diperhitungkan dari 16 SKS yang terbaik (nilai minimal C) adalah <3, maka mahasiswa dinyatakan tidak mampu mengikuti pendidikan dan tidak diperkenankan meneruskan studi.

IP akhir pendidikan dihitung dari nilai ujian mata kuliah/blok dan nilai ujian tesis. IP nilai ujian mata kuliah yang kurang dari 3 akan diinformasikan kepada mahasiswa untuk diperbaiki. Evaluasi keberhasilan studi pada akhir pendidikan dilakukan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh SKS mata kuliah/blok yang harus ditempuh.

Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah dinyatakan lulus ujian tesis
  2. Telah menyerahkan naskah tesis yang telah disahkan oleh penguji dan penanggungjawab program studi beserta naskah publikasi dan ringkasan
  3. IP Kumulatif minimal 2,75 tanpa nilai D dan E. IP Kumulatif dihitung berdasarkan seluruh mata kuliah yang ditempuh dan tesis.

 

Predikat Kelulusan

Mahasiswa yang dinyatakan lulus Program Studi Pascasarjana IKM UGM akan menerima predikat kelulusan sebagai berikut:

  1. 3,75 < IPK < 4.00 : Lulus dengan Pujian (Cum Laude)
  2. 3,50 < IPK < 3,75 : Lulus dengan Sangat memuaskan
  3. 2,75 < IPK < 3,50 : Lulus dengan Memuaskan

 

Lulus dengan pujian (cum laude) hanya diberikan kepada mahasiswa yang dapat menyelesaikan beban studinya dengan IPK 3,75 – 4,00 dalam waktu studi paling lama 1,5 n (yaitu 27 bulan untuk mahasiswa minat selain Epidemiologi Lapangan dan 36 bulan untuk mahasiswa minat Epidemiologi Lapangan).

 

Wisuda Pascasarjana

Kegiatan wisuda Pascasarjana UGM dilaksanakan sebanyak empat kali dalam satu tahun akademik, yaitu pada tanggal 256 bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Batas waktu pengumpulan persyaratan wisuda adalah satu bulan sebelum pelaksanaan wisuda. Pengumpulan persyaratan wisuda dilaksanakan di setiap minat utama kemudian berkas diserahkan ke Program Studi Pascasarjana IKM UGM untuk dilaporkan ke Direktorat Administrasi Akademik UGM melalui Fakultas Kedokteran UGM.

 

Peraturan Proposal Penelitian dan Seminar Proposal

 

Persyaratan untuk Seminar Proposal

  1. Proposal penelitian yang diajukan untuk seminar proposal adalah proposal yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pembimbing serta telah dijilid.
  2. Menyerahkan proposal penelitian sejumlah 5-6 eksemplar kepada Program Studi Pascasarjana IKM UGM melalui Bagian Akademik minat utama, dengan dilampiri undangan seminar proposal. Program Studi Pascasarjana IKM UGM akan menetapkan Ketua Dewan Penguji (KDP) dan ruang tempat pelaksanaan seminar proposal. Apabila akan meminta mahasiswa lain sebagai pembahas, maka pembahas dapat diusulkan oleh mahasiswa dan ditetapkan oleh Minat Utama. Peran sebagai pembahas mahasiswa identik dengan 2 kali kehadiran dalam seminar.
  3. Telah melunasi SPP sebelum seminar proposal, tidak terkecuali bagi mahasiswa yang memperoleh beasiswa dari instansi atau BPPS.
  4. Telah melaksanakan her registrasi semester berjalan termasuk perpanjangan studi bagi yang diwajibkan melakukan perpanjangan studi.
  5. Telah mengikuti seminar proposal mahasiswa lain minimal tiga kali. Kehadiran dalam dua seminar hasil dapat digantikan dengan menjadi pembahas sebanyak satu (1) kali pada seminar hasil mahasiswa satu peminatan.
  6. Lulus PAPs atau TPA OTO BAPENAS dengan nilai minimal 500 dan lulus AcEPT minimal 209 atau TOEFL minimal 450. TOEFL yang diakui adalah AcEPT UGM, PPB UGM, dan International TOEFL (ITP).
  7. Menyiapkan print out slide powerpoint yang digunakan untuk presentasi, dan mendistribusikan kepada penguji dan peserta seminar.
  8. Seluruh persyaratan dan naskah proposal penelitian harus diserahkan paling lambat satu minggu sebelum seminar dilaksanakan. Keterlambatan penyerahan dapat berdampak terhadap pengunduran jadwal seminar proposal penelitian.

 

Penyelenggaraan Seminar Proposal

Peraturan dalam penyelenggaraan seminar proposal penelitian mahasiswa di Program Studi Pascasarjana IKM UGM adalah sebagai berikut :

  1. Kelas pendidikan reguler penuh, reguler intensif, reguler paruh waktu dan regular dengan pemanfaatan teknologi informatika harus dilaksanakan di UGM Yogyakarta.
  2. Untuk Program Kerja Sama Jakarta, maka penyelenggaraan proposal penelitian dapat dilaksanakan di Jakarta dengan persyaratan bahwa seminar di Jakarta dihadiri oleh salah satu dosen dan dipimpin oleh Komite Standar Akademik atau Ketua Dewan Penguji di Program Studi Pascasarjana IKM UGM yang berada di Jakarta atau Yogyakarta.
  3. Teknologi komunikasi Skype dapat digunakan dalam seminar proposal apabila akses internet dapat dipastikan kelancarannya. Teknologi ini digunakan untuk kepentingan: (1) Partisipasi penguji luar yang tidak berdomisili di Yogyakarta atau di tempat seminar proposal berlangsung; (2) Partisipasi pembimbing yang sedang berada di luar Yogyakarta atau di luar tempat seminar proposal berlangsung; (3) Ketua tim penguji yang tidak berada di Yogyakarta atau tempat seminar proposal berlangsung; dan (4) Partisipasi kelompok mahasiswa dari kelas program kerjasama Jakarta dengan syarat kehadiran dosen/pengelola atau reguler dengan pengayaan teknologi informasi.
  4. Penguji dalam seminar proposal terdiri dari anggota Komite Standar Akademik/Komite Dewan Penguji yang bertindak dengan ketua tim penguji, pembimbing utama dan pembimbing pendamping, serta dosen/praktisi lain yang memenuhi ketentuan sebagai narasumber/penguji.
  5. Kriteria narasumber/penguji adalah: 1) memenuhi persyaratan sebagai dosen; 2) memenuhi persyaratan sebagai pembimbing tesis 1 dan 2; 3) mahasiswa S3 yang telah melaksanakan ujian komprehensif; 4) lulusan S2 yang mempunyai minimal 2 publikasi yang diterbitkan di jurnal terakreditasi; 5) klinisi yang mempunyai jabatan konsulen, misalnya SpA(K).
  6. Ketua Dewan Penguji (KDP) tidak diperbolehkan berasal dari minat mahasiswa yang bersangkutan.
  7. Pembimbing tesis utama atau pendamping tidak diperbolehkan untuk merangkap menjadi KDP.
  8. KDP, seluruh pembimbing tesis dan dosen-dosen yang diundang sebagai narasumber/penguji diharuskan hadir tepat waktu. Keterlambatan lebih dari 15 menit dapat berdampak pada penundaan pelaksanaan seminar proposal.
  9. Apabila pembimbing tesis utama dan pendamping mendadak tidak dapat hadir, maka pembimbing dimohon membuat surat ijin tertulis kepada Ketua Dewan Penguji. Ketua Dewan Penguji akan memutuskan kelanjutan penyelenggaraan seminar proposal tersebut.
  10. Apabila perubahan jadwal seminar dilakukan oleh KDP karena alasan tertentu, maka Program Studi mempunyai hak untuk melakukan penggantian KDP atas sepengetahuan KDP yang telah ditunjuk atau melakukan penjadualan ulang setelah berkoordinasi dengan Bagian Akademik minat utama.
  11. Apabila perubahan jadwal seminar tersebut dilakukan oleh pembimbing karena alasan tertentu, maka minat utama harus menginformasikan secara tertulis kepada KDP yang telah ditentukan melalui Program Studi Pascasarjana IKM UGM dan melakukan penjadualan ulang.
  12. Setelah selesai melaksanakan seminar proposal, mahasiswa diwajibkan membaca dengan seksama dan menandatangani surat pernyataan keaslian tesis dan laporan seminar proposal, yang di dalamnya memuat kewajiban mahasiswa untuk memperoleh ethical clearance penelitian dan memperbaiki proposal sesuai saran.
  13. Menandatangani bukti kehadiran mahasiswa lain dalam mengikuti seminar proposal serta perilaku kecurangan lainnya merupakan pelanggaran integritas akademik yang serius. Apabila dilaporkan kejadian tersebut dalam seminar proposal, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur (lihat bab integritas akademik).
  14. Mahasiswa lain yang mengikuti pelaksanaan seminar proposal wajib menghormati jalannya seminar hasil dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan seminar proposal, seperti misalnya datang terlambat, keluar masuk ruangan, mengaktifkan telepon dan sebagainya. Selain itu, mahasiswa diharapkan memberikan kontribusi aktif dengan cara memberikan pertanyaan ataupun komentar untuk perbaikan naskah proposal.
  15. Jarak minimal antara pelaksanaan seminar proposal sampai dengan pelaksanaan seminar hasil adalah 3 bulan.
  16. Setelah selesai seminar proposal, minat utama harus memberikan laporan seminar proposal kepada Program Studi Pascasarjana IKM UGM pada hari yang sama.

 

Prosedur Pelaksanaan Seminar Proposal

  1. KDP dapat meminta pengelola minat untuk memimpin jalannya seminar proposal.
  2. Tujuan seminar proposal adalah untuk menilai pemahaman dan kesiapan mahasiswa melaksanakan penelitian dan memperoleh masukan untuk penyempurnaan proposal.
  3. Lama pelaksanaan seminar proposal adalah 90-120 menit, terdiri dari maksimal 20 menit presentasi, 5 menit ulasan pembahas mahasiswa (bila ada), 85 menit diskusi dan 10 menit penyelesaian administrasi.
  4. Presentasi mahasiswa dilaksanakan maksimal 20 menit dan diharapkan mahasiswa dapat menjelaskan hal-hal yang tercantum dalam slide presentasi, tidak sekedar membaca teks.
  5. Apabila menggunakan pembahas oleh mahasiswa lain, maka pembahas diberi waktu 5 menit untuk menyampaikan ulasannya, diikuti oleh respons dari mahasiswa yang mengajukan seminar proposal, pertanyaan dari mahasiswa lain peserta seminar, penguji, pembimbing dan KDP.
  6. Pada akhir seminar proposal, KDP harus melengkapi formulir berita acara yang disediakan, terutama apabila terhadap perubahan/penambahan pembimbing atau perubahan judul. KDP harus membuat keputusan sebagai berikut: penelitian dapat dilanjutkan, penelitian dapat dilanjutkan dengan syarat memperbaiki proposal, judul penelitian harus diganti, atau penelitian tidak dapat dilanjutkan dan harus mengulang seminar proposal. Keputusan tersebut tidak dapat ditunda setelah pelaksanaan seminar proposal.
  7. Bila mahasiswa diharuskan mengulang seminar proposal, maka seminar proposal ulang bersifat tertutup, dengan hanya dihadiri oleh tim penguji. Seminar proposal ulang dipimpin oleh Ketua Dewan Penguji dan dihadiri oleh pembimbing atau penguji yang sama dengan seminar proposal pertama. Seluruh biaya seminar proposal ulang ditanggung oleh mahasiswa.

 

Permohonan Ethical Clearance

Setiap proposal penelitian mahasiswa di Program Studi Pascasarjana IKM UGM yang berhubungan dengan manusia harus memperoleh ethical clearance dari Komisi Etik FK UGM. Prosedur memperoleh ethical clearance adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan ethical clearance ke Program S2 IKM dilampiri dengan revisi proposal penelitian yang sudah mendapatkan pengesahan dari seluruh pembimbing tesis. Pengajuan permohonan disertai dengan pembayaran biaya pengurusan ethical clearance sebesar Rp. 110.000,00.
  2. Mahasiswa mengisi form permohonan Ethical Clearance yang tersedia di Minat Utama dan Program Studi Pascasarjana IKM UGM atau klik di sini
  3. Program Studi Pascasarjana IKM UGM akan mengirimkan surat pengantar, formulir permohonan dan proposal penelitian mahasiswa kepada Dekan Fakultas Kedokteran UGM, dengan tembusan kepada Ketua Komite Etik FK UGM.
  4. Setelah mendapatkan jawaban dari Komite Etik FK UGM melalui Dekan FK UGM, mahasiswa diwajibkan memenuhi perbaikan proposal seperti yang diminta oleh Komite Etik FK UGM.
  5. Setelah perbaikan disetujui mahasiswa diwajibkan mengambil ethical clearance di Komite Etik FK UGM melalui Program Studi Pascasarjana IKM UGM.
  6. Lama waktu pengurusan ethical clearance maksimal 1 bulan.

 

Prosedur Perubahan Judul Proposal Penelitian Pasca Seminar Proposal

  1. Apabila terdapat perubahan judul penelitian setelah pelaksanaan seminar proposal akan tetapi perubahan tersebut tidak tercantum dalam berita acara seminar proposal, maka pembimbing tesis harus melaporkan secara tertulis kepada Program Studi Pascasarjana IKM UGM sebelum direncanakan untuk seminar hasil. Program Studi menindaklanjutinya dengan meminta persetujuan dari KSA.
  2. Apabila tidak ada perubahan dalam desain penelitian ataupun perubahan substansial lainnya, maka tidak perlu dilakukan seminar proposal ulang.
  3. Apabila terdapat perubahan desain penelitian, alat ukur, rancangan penelitian dan perubahan sumber data, maka perlu dilakukan seminar proposal kembali dan diberitahukan kepada mahasiswa bahwa penelitian belum dapat dilaksanakan.
  4. Apabila perubahan judul proposal dilaporkan menjelang pelaksanaan seminar hasil, maka KSA akan memutuskan pelaksanaan seminar hasil.

 

 

Peraturan Seminar Hasil Penelitian

 

Persyaratan untuk Seminar Hasil

  1. Naskah tesis dan publikasi yang diajukan untuk seminar hasil adalah naskah yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pembimbing serta telah dijilid, dilengkapi dengan ethical clearance dari Komisi Etik FK UGM dan contoh lembar informed consent yang telah diisi responden.
  2. Menyerahkan naskah tesis dan publikasi sejumlah 5-6 eksemplar kepada Program Studi Pascasarjana IKM UGM melalui Bagian Akademik minat utama.
  3. Melunasi seluruh SPP, tanpa terkecuali bagi mahasiswa yang memperoleh beasiswa.
  4. Telah melaksanakan her registrasi semester berjalan termasuk perpanjangan studi bagi yang diwajibkan melakukan perpanjangan studi.
  5. Telah mengikuti seminar hasil mahasiswa lain minimal sebanyak lima (5) kali. Kehadiran dalam dua seminar hasil dapat digantikan dengan menjadi pembahas sebanyak satu (1) kali pada seminar hasil mahasiswa satu peminatan.
  6. Bagi mahasiswa yang terdaftar sebelum tahun akademik 2010, lulus PAPs atau TPA OTO BAPENAS dengan nilai minimal 500 dan lulus AcEPT minimal 209 atau TOEFL minimal 450. TOEFL yang diakui adalah AcEPT UGM, PPB UGM, dan International TOEFL (ITP).
  7. Mempersiapkan printout slide powerpoint yang digunakan untuk presentasi dan mendistribusikan kepada penguji dan peserta seminar.
  8. Mempersiapkan data kasar, transkrip kualitatif, sampel informed consent yang telah terisi, sampel kuesioner yang telah diisi serta referensi utama yang digunakan, apabila diminta oleh tim penguji.
  9. Semua persyaratan, naskah tesis dan naskah publikasi harus diserahkan kepada Program Studi Pascasarjana IKM UGM melalui Bagian Akademik minat utama selambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan seminar. Naskah publikasi akan diberi masukan oleh tim penguji. Keterlambatan penyerahan naskah dapat berakibat penundaan jadwal seminar hasil. Bagian Akademik Program Studi Pascasarjana IKM UGM akan menetapkan KDP serta membuat undangan seminar.

 

Penyelenggaraan Seminar Hasil

Peraturan penyelenggaraan seminar hasil penelitian bagi mahasiswa di Program Studi Pascasarjana IKM UGM adalah sebagai berikut:

  1. Tempat penyelenggaraan: untuk kelas pendidikan reguler penuh, reguler paruh waktu, reguler intensif, regular dengan pemanfaatan teknologi informatika harus dilaksanakan di kampus UGM Yogyakarta.
  2. Untuk Program Kerja Sama Jakarta, maka penyelenggaraan seminar hasil dapat dilaksanakan di Jakarta dengan persyaratan bahwa seminar di Jakarta dihadiri oleh salah satu dosen dan dipimpin oleh Komite Standar Akademik atau Ketua Dewan Penguji di Program Studi Pascasarjana IKM UGM yang berada di Jakarta atau Yogyakarta.
  3. Teknologi komunikasi Skype dapat digunakan dalam seminar hasil apabila akses internet dapat dipastikan kelancarannya. Teknologi ini digunakan untuk kepentingan: (1) Partisipasi penguji luar yang tidak berdomisili di Yogyakarta atau di tempat seminar proposal berlangsung; (2) Partisipasi pembimbing yang sedang berada di luar Yogyakarta atau di luar tempat seminar proposal berlangsung; (3) Ketua tim penguji yang tidak berada di Yogyakarta atau tempat seminar proposal berlangsung; dan (4) Partisipasi kelompok mahasiswa dari kelas program kerjasama Jakarta dengan syarat kehadiran dosen/pengelola atau reguler dengan pengayaan teknologi informasi.
  4. Seminar hasil harus dihadiri oleh salah satu anggota KSA/KDP Program Studi Pascasarjana IKM UGM yang bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji, seluruh pembimbing tesis dan dosen-dosen lain sebagai narasumber/penguji.
  5. Ketua Dewan Penguji tidak diperbolehkan berasal dari minat mahasiswa yang bersangkutan.
  6. Pembimbing tesis utama dan/atau pendamping tidak diperbolehkan untuk merangkap menjadi KDP. KDP ditetapkan oleh Program Studi Pascasarjana IKM UGM.
  7. Jumlah anggota dewan penguji minimal 3 orang dan maksimal 5 orang. Apabila dewan penguji yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, maka seminar hasil ditunda. Dalam seminar hasil, disarankan penguji terdiri dari dosen UGM minimal 3 orang dan luar UGM sebanyak 2 orang bergelar S2. Penguji ditetapkan oleh minat utama.
  8. KDP, seluruh pembimbing tesis dan dosen-dosen yang diundang sebagai narasumber/penguji diharuskan hadir tepat waktu. Keterlambatan lebih dari 15 menit dapat berdampak pada penundaan pelaksanaan seminar hasil.
  9. KDP, Pembimbing dan pakar-pakar yang diundang tidak diperkenankan meninggalkan seminar dengan alasan apapun pada saat seminar berlangsung.
  10. Apabila naskah seminar hasil telah disampaikan kepada anggota dewan penguji dan mahasiswa mendadak membatalkan seminar hasil tanpa alasan yang dapat diterima, maka jadual seminar hasil akan ditetapkan kembali oleh Minat Utama.
  11. Pembimbing tesis utama dan pendamping diharuskan hadir pada seminar hasil. Apabila pembimbing mendadak tidak dapat hadir pada saat pelaksanaan seminar hasil, maka pembimbing memberikan informasi tertulis kepada Ketua Dewan Penguji yang telah ditentukan. Ketua Dewan Penguji akan mengambil keputusan mengenai kelanjutan pelaksanaan seminar hasil.
  12. Apabila perubahan jadwal seminar dilakukan oleh KDP setelah undangan beredar ke penguji lainnya, maka Program Studi mempunyai hak untuk melakukan penggantian KDP atas sepengetahuan KDP yang telah ditunjuk atau melakukan penjadualan ulang dengan berkoordinasi dengan Bagian Akademik minat utama.
  13. Apabila perubahan jadwal dilakukan oleh pembimbing utama dan/atau pendamping setelah undangan beredar ke penguji lain, maka minat utama harus memberitahukan pembatalan seminar secara tertulis kepada KDP dan melakukan penjadualan ulang.
  14. Menandatangani bukti kehadiran mahasiswa lain dalam mengikuti seminar hasil serta perilaku kecurangan lainnya merupakan pelanggaran integritas akademik yang serius. Apabila dilaporkan kejadian tersebut dalam seminar hasil, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur (lihat bab integritas akademik).
  15. Mahasiswa lain yang mengikuti pelaksanaan seminar hasil wajib berpakaian rapi dan sopan, menghormati jalannya seminar hasil dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan seminar hasil, seperti datang terlambat, keluar masuk ruangan, mengaktifkan telepon dan sebagainya. Selain itu, mahasiswa diharapkan memberikan kontribusi aktif dengan cara memberikan pertanyaan ataupun komentar untuk perbaikan naskah tesis.
  16. Pada akhir seminar hasil, KDP harus melengkapi formulir berita acara yang disediakan, terutama apabila terdapat perubahan judul tesis. KDP harus membuat keputusan sebagai berikut: perlu seminar hasil ulang atau dapat ditetapkan waktu ujian tesis. Keputusan tersebut tidak dapat ditunda setelah pelaksanaan seminar hasil.
  17. Bila mahasiswa diharuskan mengulang seminar hasil, maka seminar hasil ulang tersebut bersifat tertutup, tanpa kehadiran mahasiswa lain. Seluruh biaya penyelenggaraan seminar hasil ulang ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
  18. Waktu pelaksanaan ujian tesis ditetapkan berdasarkan perkiraan waktu untuk merevisi tesis, dengan jarak minimal antara pelaksanaan seminar hasil sampai dengan ujian tesis adalah empat minggu (satu bulan).
  19. Setelah selesai seminar hasil, minat utama harus memberikan laporan seminar hasil kepada Program Studi Pascasarjana IKM UGM pada hari yang sama.

 

Prosedur Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian

  1. KDP akan memimpin jalannya seminar hasil penelitian.
  2. Tujuan seminar hasil adalah memperoleh masukan untuk penyempurnaan hasil, pembahasan serta kesimpulan-saran tesis.
  3. Lama pelaksanaan seminar hasil adalah 120 menit, terdiri dari 30 menit presentasi mahasiswa, 5 menit ulasan oleh pembahas mahasiswa (bila ada), diskusi selama 75 menit, dan menyelesaikan persyaratan administratif selama 10 menit.
  4. Presentasi mahasiswa dilaksanakan selama 30 menit dengan penekanan pada hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan. Diharapkan mahasiswa dapat menjelaskan hal-hal yang tercantum dalam slide presentasi, tidak sekedar membaca teks.
  5. Apabila menggunakan pembahas oleh mahasiswa lain, maka pembahas diberi waktu 5 menit untuk menyampaikan ulasannya, diikuti oleh respons dari mahasiswa yang mengajukan seminar proposal, pertanyaan dari mahasiswa lain peserta seminar, penguji, pembimbing dan KDP.
  6. Pada akhir seminar hasil, KDP harus melengkapi formulir berita acara yang disediakan, terutama apabila terdapat perubahan judul tesis. KDP harus membuat keputusan sebagai berikut: menetapkan tanggal ujian tesis atau tanggal seminar hasil ulang apabila mahasiswa diminta mengulang. Keputusan tersebut tidak dapat ditunda setelah pelaksanaan seminar hasil.
  7. Bila mahasiswa diharuskan mengulang seminar hasil, maka seminar hasil ulang bersifat tertutup, tanpa kehadiran mahasiswa. Seminar hasil ulang dipimpin oleh Ketua Dewan Penguji dan dihadiri oleh pembimbing atau penguji yang sama dengan seminar hasil pertama. Seluruh biaya penyelenggaraan seminar hasil ulang ditanggung oleh mahasiswa.

 

Peraturan Ujian Tesis

 

Persyaratan untuk Melaksanakan Ujian Tesis

  1. Telah memenuhi persyaratan yang ditentukan pada saat melaksanakan seminar hasil penelitian.
  2. Naskah tesis, naskah publikasi yang telah direvisi berdasarkan masukan pada seminar hasil dan ringkasan tesis telah mendapat persetujuan dan pengesahan dari seluruh pembimbing, dijilid dan digandakan sebanyak 4-5 eksemplar.
  3. Semua persyaratan, naskah tesis dan naskah publikasi harus diserahkan kepada Program Studi Pascasarjana IKM UGM melalui Bagian Akademik minat utama selambatnya satu minggu sebelum ujian dilaksanakan. Keterlambatan pengumpulan naskah dapat berdampak pada penundaan jadwal ujian tesis.
  4. Bagian Akademik Program Studi Pascasarjana IKM UGM akan menetapkan KDP, mengusahakan KDP yang sama dengan seminar hasil dan membuat undangan ujian.

 

Penyelenggaraan Ujian Tesis

  1. Ujian tesis harus diselenggarakan di kampus FK UGM Yogyakarta.
  2. Ujian tesis harus dihadiri oleh salah satu anggota Komite Akademik Program Studi Pascasarjana IKM UGM sebagai Ketua Dewan Penguji (KDP), pembimbing utama dan pembimbing pendamping, serta dosen-dosen lain sebagai narasumber yang hadir pada saat pelaksanaan seminar hasil. Susunan dewan penguji tesis sama dengan susunan dewan penguji yang hadir pada saat seminar hasil.
  3. Teknologi komunikasi Skype dapat digunakan dalam ujian tesis apabila akses internet dapat dipastikan kelancarannya. Teknologi ini digunakan untuk kepentingan: (1) Partisipasi penguji luar yang tidak berdomisili di Yogyakarta atau di tempat seminar proposal berlangsung; dan (2) Partisipasi pembimbing yang sedang berada di luar Yogyakarta atau di luar tempat seminar proposal berlangsung.
  4. Ketua Dewan Penguji tidak diperbolehkan berasal dari minat mahasiswa yang bersangkutan.
  5. Pembimbing tesis utama danatau pendamping tidak diperbolehkan untuk merangkap sebagai KDP.
  6. Jumlah anggota dewan penguji minimal 3 orang dan maksimal 5 orang. Apabila dewan penguji yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, maka ujian tesis ditunda.
  7. Pembimbing utama dan pembimbing pendamping harus hadir. Apabila salah satu atau keduanya tidak dapat hadir, maka pelaksanaan ujian tesis dapat ditunda.
  8. KDP, semua pembimbing tesis dan dosen-dosen yang diundang sebagai nara sumber harus datang tepat waktu. Apabila sampai dengan 15 menit semua pembimbing tesis belum hadir, maka KDP dapat menunda pelaksanaan ujian tesis dan dilakukan penjadualan ulang.
  9. KDP, pembimbing dan pakar-pakar yang diundang tidak diperkenankan meninggalkan ujian dengan alasan apapun pada saat ujian berlangsung.
  10. Apabila mahasiswa membatalkan ujian tesis tanpa alasan yang dapat diterima, maka ujian akan ditunda dan dijadwalkan kembali. Alasan penundaan harus diberitahukan secara tertulis kepada KDP melalui Program Studi Pascasarjana IKM UGM.

 

Prosedur Pelaksanaan Ujian Tesis

  1. KDP memimpin pelaksanaan ujian tesis.
  2. Ujian tesis bertujuan untuk menguji kualitas tesis dan penguasaan mahasiswa terhadap penelitian yang dilakukan.
  3. Lama pelaksanaan ujian tesis adalah 60-90 menit, terdiri dari maksimal 20 menit presentasi mahasiswa, 60 menit tanya jawab dan 10 menit untuk administratif.
  4. Presentasi mahasiswa menekankan pada rangkuman keseluruhan dan revisi setelah seminar hasil. Mahasiswa diharapkan tidak membaca teks ketika presentasi, akan tetapi menjelaskan materi presentasi.
  5. Dalam ujian tesis, tim penguji hanya memberikan pertanyaan ujian atau penilaian atas jawaban mahasiswa. Komentar yang bersifat saran cukup ditulis dalam naskah tesis/publikasi dan tidak perlu disampaikan secara lisan dalam ujian tesis.
  6. Setelah seluruh pertanyaan disampaikan, setiap penguji memberikan nilai dan menuliskan pada formulir yang telah disediakan. Nilai ujian tesis dikompilasi oleh ketua dewan penguji. Apabila terdapat perbedaan penilaian lebih dari 2 poin antar penguji, maka KDP berhak mendiskusi nilai tersebut sebelum menetapkan nilai akhir. Nilai ujian tesis merupakan nilai final yang diberikan pada akhir ujian tesis.
  7. Apabila nilai ujian tesis adalah C, maka mahasiswa mempunyai hak untuk meminta ujian tesis kedua. Mahasiswa mempunyai hak untuk mengajukan ujian tesis kedua apabila nilai tesis adalah C atau lebih rendah atau IP Kumulatif sebelum tesis adalah <3. Nilai IP Kumulatif minimal untuk persyaratan wisuda adalah 2,75.
  8. Perbaikan tesis harus mendapat pengesahan maksimal 3 bulan setelah ujian tesis. Apabila dalam jangka waktu tersebut, mahasiswa belum menyelesaikan perbaikan, maka mahasiswa harus menempuh ujian tesis kembali.
  9. Setelah melaksanakan ujian tesis, mahasiswa diwajibkan untuk mengisi formulir data alumni dan menyerahkannya kepada Program Studi untuk ditukar dengan lembar pengesahan tesis yang telah ditandatangani oleh Ketua Program Studi Pascasarjana IKM UGM.

 

Penilaian Tesis

Nilai akhir tesis dinilai dari naskah tesis, naskah publikasi dan presentasi mahasiswa. Penilaian naskah tesis didasarkan pada dua komponen, yaitu penulisan tesis dan pemahaman mahasiswa. Naskah tesis dinilai dari materi, metodologi, sistematika penulisan, bahasa dan tata tulis. Sedangkan pemahaman mahasiswa dinilai dari penguasaan materi dan metodologi yang digunakan. Naskah publikasi dinilai dari sistematika penulisan dan kemungkinan untuk dipublikasi di jurnal. Sedangkan presentasi mahasiswa dinilai berdasarkan teknik presentasi dan materi presentasinya. Berdasarkan penilaian tersebut, maka nilai akhir tesis ditentukan sebagai berikut:

 

Nilai Huruf

Nilai Angka

A

3,75 – 4,00

A –

3,50 – 3,74

B +

3,25 – 3,49

B

3,00 – 3,24

C

<3,00

 panduan_akademik

 

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*