Integritas Akademik


Editor : Didik Supriyadi, SE (didikm2r@yahoo.com)


Pemahaman Integritas Akademik
Integritas akademik adalah prinsip-prinsip moral yang diterapkan dalam lingkungan akademik, terutama yang terkait dengan kebenaran, keadilan, kejujuran. Nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam integritas akademik mencakup enam aspek, yaitu: honesty (kejujuran), trust (kepercayaan), fairness (keadilan), respect (menghargai), responsibility (tanggung jawab), dan humble (rendah hati).
Beberapa istilah yang sering digunakan terkait dengan integritas akademik adalah academic misconduct, academic dishonesty, academic crime, dan research atau scientific misconduct. Berikut adalah definisi istilah-istilah tersebut.
Academic Misconduct
Perilaku mahasiswa yang tidak jujur yang mengakibatkan pelanggaran standar akademik. Contoh tindakan yang academic misconduct mencakup (akan tetapi tidak dibatasi oleh) plagiarisme, tindakan curang, falsifikasi, mengubah data penelitian, menandatangani presensi mahasiswa lainnya, menghilangkan berkas mahasiswa lain secara sengaja, memfasilitasi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan academic misconduct, dan sebagainya. Academic misconduct merupakan masalah yang serius di lingkungan akademik.
Academic honesty
Upaya untuk mempertahankan kejujuran akademik dalam berbagai bentuk, sehingga hasil karya mahasiswa/institusi mencerminkan upaya mahasiswa/institusi tersebut secara akurat. Pelanggaran integritas akademik ataupun integritas penelitian merupakan masalah yang serius. Istilah lain yang sering digunakan untuk menunjukkan tingkat keseriusan masalah integritas/kejujuran akademik ini adalah academic crime atau kejahatan akademik.
Research atau scientific misconduct
Research misconduct adalah fabrikasi, falsifikasi atau plagiarisme yang dilakukan dalam mengajukan proposal, melaksanakan penelitian, mereview penelitian ataupun melaporkan hasil-hasil penelitian. Research misconduct tidak mencakup kesalahan murni dan perbedaan pendapat.

Bentuk-bentuk Disintegritas Akademik
Secara umum, integritas dapat dikelompokkan menjadi integritas akademik dan non-akademik. Meskipun bab ini lebih memfokuskan pada integritas akademik, akan tetapi beberapa jenis integritas non-akademik akan diuraikan pula untuk kepentingan edukasi.
Jenis Integritas Akademik

  • Absen: ketidakhadiran pada kegiatan pembelajaran dengan ataupun tanpa alasan yang dapat dibuktikan. Alasan yang dapat dibuktikan hanya meliputi tiga alasan, yaitu: sakit (dengan surat keterangan sakit oleh dokter), melakukan tugas instansi (dengan surat keterangan dari atasan atau instansi) atau tugas yang diberikan oleh tempat studi (dengan surat keterangan dari minat atau program studi), dan musibah yang dialami oleh keluarga inti (yaitu sakit keras yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit serta meninggal dunia).
  • Plagiarisme: menggunakan pemikiran, proses, hasil ataupun tulisan orang lain, baik yang dipublikasikan ataupun tidak, tanpa memberikan pengakuan ataupun penghargaan dengan menyebutkan sumber referensinya secara lengkap. Plagiarisme merupakan masalah integritas akademik yang serius. Contoh: mengambil tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber referensinya sehingga mengakuinya sebagai tulisan sendiri.
  • Curang (cheating): setiap usaha yang dilakukan oleh mahasiswa atau orang lain secara tidak jujur yang bertujuan untuk mengambil keuntungan yang tidak adil dalam proses pembelajaran ataupun penilaian. Contoh perilaku curang adalah: mencontoh jawaban atau membantu mahasiswa lain dalam ujian, menggunakan materi akademik milik Universitas atau bagian dari Universitas untuk kepentingan luas tanpa seijin institusi yang membuat materi tersebut.
  • Kolusi: bekerja sama dengan mahasiswa lain untuk mempersiapkan atau mengerjakan penugasan yang akan dinilai. Contoh: mengerjakan tugas individual secara bersama-sama.
  • Fabrikasi: mengarang data atau hasil penelitian ataupun dalam mencatat atau melaporkan hasil penelitian tersebut.
  • Falsifikasi: memanipulasi material, peralatan, atau proses penelitian, atau mengubah/menghilangkan data atau hasil penelitian sehingga hasil penelitian tidak tercatat secara akurat.
  • Ghosting: meminta jasa orang lain (dengan ataupun tanpa insentif) untuk menuliskan atau mengerjakan penugasan untuk mahasiswa tertentu. Contoh: penugasan, laporan, atau tesis yang dituliskan oleh orang lain (ghost writer).
  • Deceit: pernyataan, tindakan, alat atau piranti yang dipergunakan secara tidak jujur untuk tujuan berbohong atau memberikan kesan negatif. Contoh: memberikan pernyataan sakit sebagai alasan menunda pengumpulan penugasan, meskipun sesungguhnya mahasiswa tersebut sehat.
  • Gratifikasi: Tindakan untuk menyenangkan orang lain yang dapat memberikan keuntungan bagi mahasiswa tersebut. Contoh: memberikan hadiah kepada penguji sebelum pelaksanaan ujian.

 
Jenis Integritas Non-akademik 

  • Impersonasi: membuat pernyataan tentang, menirukan ucapan, gerakan, tindakan orang lain dengan tujuan mengambil keuntungan untuk diri sendiri. Contoh: menyatakan bahwa tugas kelompok tersebut sebenarnya hanya dilakukan oleh mahasiswa tertentu (meskipun hal tersebut tidak benar).
  • Pelecehan: tindakan yang merendahkan martabat orang lain, dapat berupa pelecehan intelektual dan seksual, baik kepada sesama mahasiswa, staf non-akademik ataupun dosen. Contoh pelecehan intelektual adalah seorang mahasiswa membuat pernyataan yang menjelekkan mahasiswa lain dalam diskusi kelompok ataupun kuliah. Pelecehan seksual dapat dilakukan secara verbal ataupun melalui tindakan tertentu.
  • Merokok: Fakultas Kedokteran merupakan kawasan tanpa rokok (KTR). Dengan demikian, seluruh sivitas akademika tidak diperbolehkan merokok di lingkungan kampus Fakultas Kedokteran UGM, baik selama ataupun di luar jam kerja.
  • Penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya: seluruh mahasiswa pascasarjana dan sivitas akademika tidak diperbolehkan menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kampus Fakultas Kedokteran UGM.
  • Perilaku yang berlebihan: memuji yang berlebihan, perkelahian, ancaman terhadap sivitas akademika (bullying).
  • Pencurian, perusakan atau tindakan kriminal lainnya: keterlibatan atau melakukan pencurian dan perusakan fasilitas yang tersedia di lingkungan kampus.


Etika Mahasiswa
Selain integritas akademik, mahasiswa serta sivitas akademik lainnya diharapkan memahami dan menerapkan etika dalam berpakaian, etika berkomunikasi, dan etika dalam mengakses internet. Berikut adalah deskripsinya.

 

Etika berpakaian:
Setiap mahasiswa wajib berpakaian rapi, wajar, sopan dan tidak memancing perhatian pihak lain secara negatif.
Setiap mahasiswa tidak diperkenankan memakai sandal/selop, kaos tanpa krah, celana jeans ataupun celana kulot (khususnya bagi putri) selama mengikuti kegiatan pendidikan di kampus maupun di lahan praktek pendidikan.
Mahasiswa putra tidak diperkenankan berambut gondrong atau mengenakan anting di telinga ataupun di tempat lain yang tidak semestinya (piercing). Mahasiswi tidak diperkenankan mengenakan anting di tempat lain yang tidak semestinya.
Mahasiswa putri yang berbaju muslimah harus dapat dikenali dengan mudah oleh orang lain.

Etika komunikasi elektronik (email):
Setiap mahasiswa wajib menggunakan bahasa komunikasi formal dalam menggunakan komunikasi elektronik melalui email dan mencantumkan:
subjek email,
surat pengantar,
nama yang dituju dan nama pengirim,
membuat penamaan berkas tautan (nama file attachment) dengan mencantumkan identitas mahasiswa dan jenis penugasan pada nama berkas tautan.
Setiap mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan huruf kapital semua ataupun tanda seru yang menunjukkan ekspresi emosi penulis.

Etika komunikasi dengan short message service:
Setiap mahasiswa menggunakan bahasa komunikasi formal, mencantumkan nama yang dituju dan menyebutkan nama pengirim.

Etika komunikasi verbal:
Setiap mahasiswa bersikap sopan santun dalam berkomunikasi dengan sesama mahasiswa, staf non-akademik, dosen dan pengelola dalam berbagai situasi serta menggunakan bahasa tubuh tertentu yang tidak menunjukkan ekspresi emosi negatif.

Etika dalam mengakses internet:
Akses internet hanya digunakan untuk kepentingan pembelajaran.
Setiap mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan komputer atau iPad (dan yang sejenis) selama kegiatan pembelajaran berlangsung, kecuali apabila diminta oleh dosen yang bersangkutan atau minat.
Setiap mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi apapun selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Setiap mahasiswa tidak diperbolehkan mengakses situs pornografi di kampus dan tidak diperbolehkan menggunakan face-book (atau yang sejenis) selama kegiatan pembelajaran berlangsung.

Tindakan untuk Meningkatkan Integritas Akademik
Untuk menegakkan integritas akademik, sangat diperlukan beberapa upaya, baik yang harus dilakukan oleh mahasiswa, pengelola minat, maupun pengelola program studi (The Centre for Academic Integrity, 1999). Upaya tersebut mencakup edukasi mahasiswa dan dosen, informasi pembelajaran yang jelas, informasi sangsi pembelajaran, pelaporan kejadian dengan segera dan diskusi dengan mahasiswa.

Edukasi mahasiswa dan dosen
Sejak awal proses pendidikan, mahasiswa diberi informasi mengenai pentingnya integritas akademik, hal-hal yang dianggap melanggar integritas akademik, bagaimana mencegahnya serta tindakan yang harus dilakukan apabila melanggar integritas akademik. Selain itu, edukasi kepada mahasiswa juga mencakup cara melakukan kuotasi, sitasi, parafrase dan menulis sumber referensi. Sedangkan fokus edukasi pada dosen meliputi kelengkapan penulisan referensi pada seluruh materi pembelajaran serta yang harus dilakukan apabila dosen/staf non-akademik mengenali kejadian yang melanggar integritas akademik.

Informasi yang jelas dalam silabus dan proses pembelajaran
Di awal perkuliahan, akan diberikan informed consent bagi setiap mahasiswa selama menempuh perkuliahan di Program Studi Pascasarjana IKM UGM. Informed consent tersebut diberikan setelah diberikan penjelasan mengenai integritas akademik dan peraturan akademik lainnya. Selain itu, informasi mengenai integritas akademik dan pelaksanaannya dalam proses pembelajaran di setiap mata kuliah perlu ditegaskan dalam kuliah awal dan disusun secara tertulis dalam silabus dan penugasan mata kuliah.
Pelaporan segera
Apabila dosen ataupun mahasiswa mengenali ataupun melakukan tindakan yang melanggar integritas akademik, maka dosen ataupun mahasiswa tersebut disarankan untuk segera menyampaikan kejadian tersebut kepada pengelola minat utama. Identitas dosen ataupun mahasiswa yang melaporkan akan dijamin kerahasiaannya oleh pengelola minat dan program studi dan hanya akan digunakan untuk kepentingan pembahasan tindak lanjutnya. Pelaporan segera dan pelaporan mandiri merupakan perilaku yang sangat dihargai untuk menjunjung tinggi praktek integritas akademik.

Diskusi dengan mahasiswa
Diskusi mengenai integritas akademik diselenggarakan oleh pengelola minat, baik yang terkait dengan pencegahan, jenis permasalahan serta tindak lanjutnya. Pemahaman mendasar yang perlu diketahui oleh mahasiswa adalah bahwa pelanggaran integritas akademik adalah pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan merupakan tanggung jawab mahasiswa. Keputusan mahasiswa untuk mengambil jalan pintas sehingga terjadi disintegritas akademik dapat berakhir dengan jalan buntu untuk penyelesaian studinya. Oleh karenanya, terdapat konsekuensi dalam setiap kejadian disintegritas akademik. Kebijakan dan sistem di Program Studi Pascasarjana IKM UGM akan mengarah pada sistem yang semakin menegakkan integritas akademik dalam setiap proses pembelajaran.
Secara umum mahasiswa memiliki empat hak dalam integritas akademik. Hak tersebut adalah hak untuk mengetahui sangsi dan bukti disintegritas akademik, hak memberikan alasan melakukan disintegritas akademik, hak bertanya tentang integritas akademik, hak untuk tidak menyetujui sangsi yang diberikan (appeal) dan hak menyampaikan keluhan. Mahasiswa disarankan untuk menggunakan hak-hak ini apabila terjadi disintegritas akademik selama mengikuti proses pembelajaran dan penelitian.

Prosedur Penanganan Disintegritas Akademik
Setiap kejadian pelanggaran akademik dilaporkan kepada pengelola minat yang bersangkutan. Pelaporan dapat berasal dari berbagai pihak (mahasiswa, dosen, staf non-akademik, pengelola) ataupun pihak-pihak lain di luar program studi. Setelah ada pelaporan kejadian tersebut, berikut adalah prosedur yang dilakukan:

  1. Minat Utama:
    Pengelola Minat mempelajari kejadian tersebut dan menindaklanjutinya dengan mahasiswa untuk melengkapi laporan kejadian integritas akademik (lihat lampiran 1).
    Pengelola minat mengirimkan laporan tersebut kepada Program Studi, untuk kemudian dibahas oleh Komite Standar Akademik.
  2. Program Studi:
    Komite Standar Akademik menindaklanjutinya dengan pihak terkait untuk klarifikasi, merumuskan tindakan yang sesuai, serta mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada mahasiswa/pihak yang bersangkutan.

Apabila mahasiswa tidak setuju dengan sanksi yang diberikan, maka Komite Standar Akademik akan menyampaikan ke tingkat Fakultas Kedokteran UGM, untuk ditindaklanjuti di komisi di tingkat Fakultas. Apabila telah ada kesepakatan mengenai sanksinya, maka Fakultas akan memberikan informasi kepada Komite Standar Akademik Pascasarjana IKM untuk ditindaklanjuti.

Apabila mahasiswa menerima keputusan sanksi tersebut, maka Komite Standar Akademik akan menyampaikan keputusan ke Program Studi, untuk dikomunikasikan ke pengelola minat.

Keputusan dalam Penanganan Disintegritas Akademik
Bentuk sanksi dalam disintegritas akademik dilakukan bersifat proporsional terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah kejadian tersebut berulang pada mahasiswa tersebut, mahasiswa lain ataupun pada kesempatan yang lain. Dalam hal jenis pelanggaran sama yang berulang, maka sanksi akan ditingkatkan secara bertahap.
Secara umum, terdapat 10 tingkatan sanksi dalam disintegritas akademik (Musharyanti, 2010). Tingkatan tersebut dimulai dari tidak ada sanksi, peringatan verbal, peringatan tertulis, peringatan dengan wajib konseling, peringatan dengan konseling dan tugas tambahan, tidak lulus dari mata kuliah/blok tertentu, tidak lulus dari tahun tertentu dengan ijin untuk mengulang, dikeluarkan dari universitas dengan kesempatan mengikuti tes masuk kembali setelah satu tahun, dikeluarkan dari universitas tanpa kesempatan untuk mengikuti tes masuk kembali, serta dilaporkan ke lembaga profesi atau lembaga lainnya di luar universitas.
Apabila mahasiswa dan sivitas akademika terbukti menggunakan ataupun terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan penggunaan narkotika, psikotropik dan zat adiktif lainnya, maka mahasiswa tersebut dapat diberhentikan studinya sewaktu-waktu oleh Fakultas Kedokteran UGM dan dikeluarkan dari universitas.

 

 

 

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*