Swakelola sebagai salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah sudah lama dilakukan, tetapi tipe swakelola dengan melibatkan organisasi masyarakat belum banyak dilakukan sebelumnya. Padahal organisasi masyarakat memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan pemerintah maupun pelaku usaha atau penyedia swasta, khususnya dalam pendekatan terhadap masyarakat dan kegiatan – kegiatan lain yang tidak diminati pelaku usaha.
Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi solusi sekaligus menjadi dasar hukum kebijakan swakelola tersebut (Catatan: dalam Perpres tersebut disebut Swakelola Tipe III). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian mengeluarkan pedoman swakelola melalui Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018. Dengan demikian, seharusnya kebijakan tersebut sudah bisa diimplementasikan, termasuk di bidang kesehatan.
Permasalahannya, Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Kesehatan RI belum selesai merumuskan Petunjuk Teknis atau Petunjuk Pelaksanaan kebijakan Swakelola Tipe III tersebut. Padahal adanya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tersebut memberikan peluang bagi Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan mitra baru yang potensial dalam implementasi berbagai program kesehatan. Di sisi lain, Organisasi Masyarakat sebagai calon mitra potensial belum sepenuhnya mengetahui atau memahami peluang yang diberikan oleh Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Oleh karena itu, sembari menanti proses penyiapan ketentuan pelaksanaan implementasi kebijakan Swakelola Tipe III di bidang kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, para calon mitra potensial (Organisasi Masyarakat) perlu diberikan sosialisasi dan pemahaman sekaligus bersama – sama mengidentifikasi factor – faktor pendorong, dan penghambat dibukanya kemungkinan/peluang untuk bekerja sama dengan pemerintah. Langkah ini penting sekali karena berdasarkan hal tersebut dapat dilakukan identifikasi kegiatan pada 2020.
Berdasarkan latar belakang tersebut, seminar Kerjasama Pemerintah dengan Yayasan/Perkumpulan dalam Bentuk Kontrak Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini perlu diselenggarakan.
TUJUAN
Seminar ini bertujuan untuk:
- Memahami kebijakan pemerintah tentang Swakelola Tipe III berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagai sebuah inovasi di manajemen publik;
- Memahami mekanisme kerjasama pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan pada sektor kesehatan di Indonesia
- Memahami rencana implementasi kebijakan Swakelola Tipe III berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pada Kementerian Kesehatan.
- Melakukan identifikasi kegiatan berbagai stakeholder dalam Sistem Swakelola Tipe III untuk 2020 dan tahun – tahun berikutnya.
NARASUMBER
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Direktorat P2PML Kementerian Kesehatan
- The World Bank
- Departemen HPM (Minat KMPK) FK-KMK UGM
PESERTA
- Kementerian Kesehatan RI
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Organisasi Masyarakat keagamaan yang bergerak di bidang kesehatan
- LSM di bidang kesehatan
- Organisasi profesi
- Mahasiswa S2 IKM
- Peneliti
- Konsultan
- Peminat lainnya.
WAKTU & TEMPAT
- Waktu: Senin, 3 Februari 2020
- Jam: 08.30 – 12.00 Wib
- Gedung Thahir Lt. 1 Kampus FK-KMK UGM
- Kementerian Kesehatan RI (via webinar)
AGENDA
Waktu | Materi | Pembicara | Moderator |
08.00 – 08.30 | Registrasi peserta | ||
08.30 – 09.00 | Pembukaan:
Menyambut implementasi kebijakan swakelola Tipe III berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 di sektor kesehatan |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
(Ketua Departemen HPM FK-KMK UGM) |
dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes |
09.00 – 09.30 | 1. Rencana Implementasi Kebijakan Swakelola Tipe III berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 pada Kementerian Kesehatan | Direktur P2PML Kementerian Kesehatan | dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes |
09.30 – 10.00 | 2. Kebijakan Swakelola Tipe III berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 | LKPP | |
10.00 – 10.30 | 3. Mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Organisasi Kemasyarakatan pada Sektor Kesehatan di Indonesia | The World Bank (Indonesia) | |
10.30 – 11.30 | Diskusi:
Peluang kerja sama pemerintah dengan Organisasi Kemasyarakatan di bidang kesehatan berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 |
|
Drs. Tudiono, MKes |
11.30 – 12.00 | Rencana Tindak Lanjut & Penutupan | dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes |