Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK – KMK UGM bekerjasama dengan Minat Manajemen Rumah Sakit FK – KMK UGM menyelenggarakan
Diskusi melalui webinar mengenai:
“Memahami PMK No. 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dari Perspektif Pengelola RS”
Kamis, 6 Februari 2020
Pengantar
Setelah PMK Nomor 30 Tahun 2019 yang merupakan pengganti PMK Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sempat ditunda pelaksanaannya, kini Kementerian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan PMK Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur hal tersebut. PMK ini sekaligus membatalkan berlakunya PMK Nomor 30 Tahun 2019.
Ada banyak hal yang berbeda pada PMK Nomor 3 Tahun2020 ini dibandingkan dengan dua PMK pendahulunya. Berbagai perubahan ini akan mempengaruhi implementasi kebijakan JKN, rujukan berjenjang, sampai ke distribusi tenaga dan fasilitas kesehatan. Banyak RS akan naik kelas karena kapasitas tempat tidurnya memenuhi syarat. Tarif yang menjadi dasar pengajuan klaim ke BPJS juga akan berbeda. Dari sisi supply, peluang bagi dokter spesialis untuk bekerja di kota besar makin terbuka lebar dengan banyaknya RS Kelas C dan Kelas D yang bisa menjadi tempat praktik. Lalu bagaimana pemerintah menjamin RS – RS di kota kecil dan DTPK tetap terisi oleh dokter spesialis?
Berbagai isu di atas akan mempengaruhi cara – cara pengelolaan rumah sakit di masa depan. Hal ini menjadi concern Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK – KMK UGM dan para pengelola Minat Manajemen Rumah Sakit, yang melatarbelakangi dilaksanakannya diskusi ini.
Tujuan
Diskusi ini bertujuan untuk:
- Membedah PMK Nomor 3 Tahun 2020 dan membahas perubahan – perubahan peraturan mengenai klasifikasi dan perizinan rumah sakit;
- Mendiskusikan apa saja konsekuensi perubahan peraturan pada rumah sakit dan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan;
- Mengusulkan rekomendasi mengenai strategi untuk menjamin ketersediaan pelayanan di daerah non-kota besar dan DTPK.
Agenda Kegiatan
Hari, Tanggal : Kamis, 6 Februari 2020
Waktu : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Auditorium Lt.1 Gedung Pascasarjana Tahir Foundation FK – KMK UGM
Link Webinar : https://attendee.gotowebinar.com/register/5067807826671455491
Webinar ID : 687 – 580 – 771
Target Peserta
- Direktorat Pelayanan Rujukan Kementerian Kesehatan
- Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Perhimpunan dan Asosiasi RS (PERSI, ARSADA, ARSSI, ARSPTN, ARSVI, dan lain – lain)
- Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit
- Peneliti dan Konsultan Manajemen Rumah Sakit
- Dosen dan Mahasiswa S2 khususnya Minat Manajemen Rumah Sakit/Administrasi Rumah Sakit
Narasumber dan Moderator
Narasumber:
Dr. dr. Beni Satria, S.Ked, M.Kes, SH, M.H.Kes.
Moderator:
Putu Eka Andayani, SKM, M.Kes.
Detail Susunan Acara
Waktu | Topik | Narasumber |
09.00 – 09.05 | Pembukaan | Moderator |
09.05 – 10.30 | Memahami PMK No 3/2020 dari Perspektif Pengelola RS | Dr. dr. Beni Satria, S.Ked, M.Kes, SH, M.H.Kes.
MEMAHAMI Perbedaan Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit |
10.30 – 11.45 | Diskusi | Moderator |
11.45 – 12.00 | Penutup dan Kesimpulan (Rekomendasi) | Moderator |
Referensi
Informasi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), FK – KMK UGM
Narahubung kepesertaan :
Maria Lelyana
Email : lelyana.pkmk@gmail.com
Kontak : 0811 101 9077
Telp/Fax : 0274 549425 (hunting)