Kamis, 6 Februari 2020 | Memahami PMK No. 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dari Perspektif Pengelola RS

 

Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK – KMK UGM bekerjasama dengan Minat Manajemen Rumah Sakit FK – KMK UGM menyelenggarakan 

Diskusi melalui webinar mengenai: 

“Memahami PMK No. 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dari Perspektif Pengelola RS”

Kamis, 6 Februari 2020

Icon-pengantar Pengantar

Setelah PMK Nomor 30 Tahun 2019 yang merupakan pengganti PMK Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sempat ditunda pelaksanaannya, kini Kementerian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan PMK Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur hal tersebut. PMK ini sekaligus membatalkan berlakunya PMK Nomor 30 Tahun 2019.

Ada banyak hal yang berbeda pada PMK Nomor 3 Tahun2020 ini dibandingkan dengan dua PMK pendahulunya. Berbagai perubahan ini akan mempengaruhi implementasi kebijakan JKN, rujukan berjenjang, sampai ke distribusi tenaga dan fasilitas kesehatan. Banyak RS akan naik kelas karena kapasitas tempat tidurnya memenuhi syarat. Tarif yang menjadi dasar pengajuan klaim ke BPJS juga akan berbeda. Dari sisi supply, peluang bagi dokter spesialis untuk bekerja di kota besar makin terbuka lebar dengan banyaknya RS Kelas C dan Kelas D yang bisa menjadi tempat praktik. Lalu bagaimana pemerintah menjamin RS – RS di kota kecil dan DTPK tetap terisi oleh dokter spesialis?

Berbagai isu di atas akan mempengaruhi cara – cara pengelolaan rumah sakit di  masa depan. Hal ini menjadi concern Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK – KMK UGM dan para pengelola Minat Manajemen Rumah Sakit, yang melatarbelakangi dilaksanakannya diskusi ini.

 

Icon-tujuan Tujuan

Diskusi ini bertujuan untuk:

  1. Membedah PMK Nomor 3 Tahun 2020 dan membahas perubahan – perubahan peraturan mengenai klasifikasi dan perizinan rumah sakit;
  2. Mendiskusikan apa saja konsekuensi perubahan peraturan pada rumah sakit dan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan;
  3. Mengusulkan rekomendasi mengenai strategi untuk menjamin ketersediaan pelayanan di daerah non-kota besar dan DTPK.

icon-timer Agenda Kegiatan

Hari, Tanggal             :  Kamis, 6 Februari 2020

Waktu                         :  09.00 – 12.00 WIB

Tempat                       : Auditorium Lt.1 Gedung Pascasarjana Tahir Foundation FK – KMK UGM

Link Webinar             : https://attendee.gotowebinar.com/register/5067807826671455491

Webinar ID                : 687 – 580 – 771

 

Icon-peserta Target Peserta

  1. Direktorat Pelayanan Rujukan Kementerian Kesehatan
  2. Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
  3. Perhimpunan dan Asosiasi RS (PERSI, ARSADA, ARSSI, ARSPTN, ARSVI, dan lain – lain)
  4. Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit
  5. Peneliti dan Konsultan Manajemen Rumah Sakit
  6. Dosen dan Mahasiswa S2 khususnya Minat Manajemen Rumah Sakit/Administrasi Rumah Sakit

Icon-narasumber Narasumber dan Moderator

Narasumber:

Dr. dr. Beni Satria, S.Ked, M.Kes, SH, M.H.Kes.

Moderator:

Putu Eka Andayani, SKM, M.Kes.

 

Icon-agenda Detail Susunan Acara

Waktu Topik Narasumber
09.00 – 09.05 Pembukaan Moderator
09.05 – 10.30 Memahami PMK No 3/2020 dari Perspektif Pengelola RS Dr. dr. Beni Satria, S.Ked, M.Kes, SH, M.H.Kes.

 MEMAHAMI Perbedaan Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

10.30 – 11.45 Diskusi Moderator
11.45 – 12.00 Penutup dan Kesimpulan (Rekomendasi) Moderator

 

 

Icon-Modul Referensi

 

Icon-informasi Informasi

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), FK – KMK UGM

Narahubung kepesertaan :

Maria Lelyana

Email               : lelyana.pkmk@gmail.com

Kontak             : 0811 101 9077

Telp/Fax         : 0274 549425 (hunting)

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*