Kamis, 13 Februari 2020 | Sistem Rujukan pasca terbitnya PMK 3/2020: Bagaimana sistem rujukan pasien BPJS dan Peran Dinas Kesehatan Provinsi?

Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK – KMK UGM bekerjasama dengan Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan dan MMR FK – KMK UGM menyelenggarakan Seminar Outlook Arah Kebijakan Sistem Rujukan di Indonesia Sistem Rujukan pasca terbitnya PMK 3/2020: Bagaimana sistem rujukan pasien BPJS dan Peran Dinas Kesehatan Provinsi?

Kamis, 13 Februari 2020

Icon-pengantar Pendahuluan

Pada 2014 telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/390/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Nasional. Permenkes ini membahas adanya rumah sakit rujukan nasional, rujukan provinsi , dan rujukan regional. Strategi pelaksanaan rumah sakit rujukan pada 2017 dengan melakukan pemetaan rumah sakit rujukan nasional, propinsi, regional dengan penguatan sistem telematika.

Pada 2019 terlihat bahwa pengembangan sistem rujukan masih membutuhkan penguatan. Berbagai hambatan terjadi termasuk ketidakjelasan hubungan dengan BPJS Kesehatan dalam hal pengaturan sistem rujukan, terjadinya perbedaan pendapat rujukan berjenjang ataukah rujukan berbasis kompetensi, demikian pula perhatian terhadap pengembangan sistem rujukan di daerah yang masih kurang kuat.

Pada tahun 2020 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan PMK No. 3/2020 yang mengatur Klasifikasi dan Perizinan RS. PMK ini sekaligus membatalkan berlakunya PMK 30/2019. Keberadaan PMK 3/2020 tentunya mempengaruhi sistem rujukan. Apakah sistem rujukan akan masih berjenjang berbasis kelas? Ataukah berjenjang berbasis kompetensi? Bagaimana dengan sistem rujukan BPJS? Apakah akan sama? Apakah RS kelas A akan menjadi penuh sesak?

Secara konsepsual PMK no 3/2020 memperkuat hasil studi FK-KMK UGM dalam pemetaan penjenjangan rujukan berbasis kompetensi penanganan penyakit. Sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi ditetapkan berdasarkan kebutuhan medis suatu penyakit dan kompetensi fasyankes (RS), bukan jenjang kelas rumah sakit. Rujukan dari FKTP dapat langsung ke kelas A, apabila RS di kelas D,C, dan B tidak mempunyai kompetensi. Sistem ini membutuhkan kemampuan Dinas kesehatan Propinsi untuk menyusun peta kompetensi dan sistem rujukan yang akan dibangun. Setiap propinsi akan mempunyai peta yang berbeda-beda.

Latar belakang di atas menjadi isu utama yang akan dibahas dalam Seminar Outlook Tahun 2020 Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK-KMK UGM bekerjasama dengan Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan FK-KMK UGM.

Icon-tujuan Tujuan

Membahas hasil pemetaan sistem rujukan berbasis kompetensi.
Membahas kemungkinan implementasi sistem rujukan berbasis kompetensi pasca terbitnya PMK no 3/2020 di DIY.
Mendiskusikan peran DInas Kesehatan dalam kebijakan rujukan berjenjang berbasis kompetensi.

Icon-timer Agenda Kegiatan

Hari dan tanggal : Kamis, 13 Februari 2020

Waktu : 09.00 – 11.00 WIB

Tempat : Auditorium Lt.1 Gedung Pascasarjana Tahir Foundation, FK – KMK, UGM,

 

Link Webinar : https://attendee.gotowebinar.com/register/1184090864358617091

Webinar ID : 773 – 497 – 923

Icon-peserta Target Peserta

Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Kabid Yankes Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Kasie Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Asosiasi RS (PERSI, ARSADA, ARSSI, ARSPTN, ARSVI, dan lain – lain)
Rumah sakit.
Peneliti
Praktisi
Mahasiswa S2 khususnya Prodi HPM FK – KMK UGM.

Icon-narasumber Narasumber, Pembahas, dan Moderator

Narasumber:

Prof. dr. Laksono Trisnantoro M.Sc., Ph.D. (Kepala Dept HPM FK-KMK UGM)

Pembahas:

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
Direktur Utama BPJS Kesehatan
Moderator
Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM, M.Kes

Icon-agenda Detail Susunan Acara

Waktu Topik Narasumber
09.00 – 09.05 Pembukaan Moderator
09.05– 09.25 Sistem Rujukan pasca keluarnya PMK 3/2020: Bagaimana sistem rujukan pasien BPJS dan Peran Dinas Kesehatan Provinsi? oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc., Ph. D (Kepala Departemen Health Policy and Management, FK – KMK UGM)
09.25 – 10.15 Pembahasan
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI
Kepala Dinas Kesehatan DIY
Ketua Umum PERSI
Direktur Utama BPJS Kesehatan
10.15 – 10.55 Diskusi Moderator
10.55 – 11.00 Penutup Moderator

Materi bisa Klik disini
Icon-informasi Informasi

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), FK – KMK UGM

Narahubung kepesertaan :

Maria Lelyana

Email : lelyana.pkmk@gmail.com

Kontak : 0811 101 9077

Telp/Fax : 0274 549425 (hunting)

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*