Reportase Webinar Sosialisasi KMK Nomor HK.01.07-MENKES-4829-2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Masa Pandemi COVID-19 pada Rumah Sakit

Webinar ini dilaksanakan oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-4829-2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Masa Pandemi COVID-19 pada Rumah SakitWebinar ini dibuka oleh Ketua PERSI Pusat dr. Kuntjoro AP, M.Kes. dengan menghadirkan narasumber Sundoyo, SH, MKM, M.Hum. (Kementerian Kesehatan RI) dan Anis Fuad, S.Ked., DEA (PKMK UGM). Sementara itu, untuk pembahas antara lain dr M Adib Khumaidi, Sp.OT (Ketua Tim Mitigasi IDI), dr Yuwanda Nova, SH., MARS., MH(Kes)., CLA (Anggota Kompartemen Hukum, Advokasi, dan Mediasi PERSI), dr. Muhammad Syahril, Sp.P., MPH (Direktur Utama RSPI Dr Sulianti Saroso), dan Ir. Tony Seno Hartono, M..Ikom (Staff Ahl IT RS PERSI). Webinar ini dipandu oleh Achmad Rizki Taufik, ST., M.Kes (Sekretaris Kompartemen Pusat Data dan Informasi PERSI).

Sundoyo, SH, MKM, M.Hum

sundoyo

Sundoyo menyampaikan tentang Kputusan Menteri Kesehatan yang menjadi Pedoman Pelayanan Kesehatan melalui Telemedicine pada masa pandemi COVID-19. Sundoyo menyampaikan bahwa latar belakang perlunya pelayanan telemedicine adalah peningkatan kasus COVID-19 menyebabkan terjadinya penumpukan pasien COVID-19 di rumah sakit sehingga perlu dilakukan pengendalian rujukan pasien COVID-19 ke rumah sakit. Kemudian, hubungan tatap muka antara dokter dan pasien memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran COVID-19. Pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri tetap harus menjalankan prinsip PPI dan dilakukan pemantauan oleh tenaga kesehatan untuk mencegah perburukan kondisi kesehatan pasien COVID-19 dan pencegahan kluster keluarga, maka dari itu, telemedicine pada masa pandemi COVID-19 sangat diperlukan.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada masa pandemi COVID-19 dilakukan melalui aplikasi milik fasyankes atau bekerjasama dengan aplikasi lain milik pemerintah atau swasta, meliputi: Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), Konsultasi Klinis, Pemeriksaan Penunjang, dan Pelayanan Telefarmasi. Konsultasi Klinis melalui telemedicine meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, anjuran/nasihat, penegakan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan, serta penulisan resep.

Alur pemantauan pasien COVID-19 saat melakukan isolasi mandiri ada 5 langkah, antara lain 1) Pasien konfirmasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang diinput ke dalam aplikasi new-allrecord-tc-19 (NAR), 2) Notifikasi Whatsapp Kemenkes RI, disertai pilihan platform telemedicine, 3) Konsultasi online dengan dokter dan pemberian resep elektronik dalam bentuk PDF kepada pasien, 4) Pasien menyampaikan resep elektronik kepada fasilitas pelayanan kefarmasian kemudian apoteker menyiapkan dan menyampaikan informasi sediaan farmasi kepada pasien, dan yang terakhir 5) Pengantaran sediaan farmasi ke pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. Untuk pembiayaan pemantauan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri dan mengakses telemedicine yang disediakan oleh pemerintah, yaitu 11 platorm telemedicine akan ditanggung oleh negara yang artinya pasien dapat mengakses pelayanan secara gratis.

Anis Fuad, S.Ked., DEA

anis-fuad

Anis menyampaikan terkait dengan gambaran kondisi rumah sakit dan fasilitas telemedicine dalam mendukung pelaksanaan KMK No.HK.01.07 MENKES-4829-2021. Menurut Anis, rumah sakit menghadapi tantangan pada masa pandemi ini, karena dengan segala keterbatasan, rumah sakit diharapkan tetap dapat melaksanakan pelayanan terbaik di rumah sakit. Anis juga menyampaikan terkait dengan evaluasi dari beberapa rumah sakit atau fasyankes yang telah melaksanakan pelayanan telemedicine baik melalui website, applikasi maupun media sosial seperti whatsapp. Anis menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh rumah sakit yang akan mengembangkan telemedicine, antara lain: keamanan, keberlanjutan, dan business financial aggrement dengan pengembang agar tidak merugikan rumah sakit kedepannya.

dr Yuwanda Nova, SH., MARS., MH(Kes)., CLA

yuwanda

Yuwanda menyampaikan bahwa dalam terobosan baru ini ada yang perlu diperhatikan, yaitu tentang sistem keamanan data yang memadai. Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan antara lain resep yang akan disampaikan oleh dokter via pdf perlu mendapatkan konfirmasi dari apoteker agar resep tersebut sesuai dan tidak tertukar antar satu pasien dengan yang lain. Kemudian, perlu diperhatikan juga, apakah ada daya paksa agar 11 platform yang sudah disosialisasikan dapat bekerjasama dengan fasyankes yang ada.

dr Moh Adib Khumaidi, SpOT

adib

Adib berharap, telemedicine tersebut juga bisa menjadi alarm mitigasi dalam mengurangi angka kematian atau perburukan akibat orang yang terkonfirmasi COVID-19 tidak terpantau dengan baik. Adib juga berharap bahwa nantinya dengan KMK ini kegiatan telemedicine dapat memberikan cakupan yang semakin luas dan dapat mengatasi functional colaps yang terjadi, dimana hal tersebut selain perlunya kebijakan dari pemerintah juga diperlukan peran serta masyarakat.

dr M Syahril, MPH

m-syahril

Syahril memberikan gambaran terkait kegiatan telemedicine sebelum dan saat pandemi COVID-19. Syahril menyampaikan bahwa di saat kondisi seperti ini, diperlukan pemanfaatan perkembangan teknologi semacam telemedicine, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni tentang budaya baik masyarakat maupun tenaga kesehatan di Indonesia yang selama ini belum mengarah kesana. Selain itu, masalah infrastruktur dan pembiayaan dalam hal pengembangan dan keberlanjutan telemedicine ini juga perlu dirumuskan lebih lanjut, agar kebermanfaatannya dapat maksimal.

Ir. Tony Seno Hartono, M.Ikom

tony-seno         

Tony menyampaikan bahwa perlunya integrasi antara SIM RS yang sudah ada di rumah sakit dengan Telemedicine yang saat ini sedang diupayakan. Terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan: 1) Keamanan dan privasi data, 2) Interoprabilitas, dan 3) Kesiapan SDM, infrastruktur dan regulasi. Untuk poin ketiga, diperlukan pelatihan dan sertifikasi baik itu SDM maupun aplikasi telemedicine agar poin pertama dapat terlaksana dengan baik. Selain itu, kecepatan internet juga perlu diperhatikan dalam membangun kesiapan telemedicine ini agar dalam pelayanannya dapat maksimal.

 

Reporter: Fajrul FF

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*